Pasal 54
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemimpin Perguruan Tinggi wajib melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas. (2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. kegiatan Pencegahan Kekerasan Seksual; b. hasil survei yang dilakukan oleh Satuan Tugas; c. data pelaporan Kekerasan Seksual; d. kegiatan Penanganan Kekerasan Seksual; dan e. kegiatan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual.
