PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 53
BAB 7 — HAK KORBAN DAN SAKSI
(1) Korban Kerasan Seksual di Perguruan Tinggi berhak: a. mendapatkan jaminan atas kerahasiaan identitas diri; b. meminta pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan dari Perguruan Tinggi melalui Satuan Tugas; dan c. meminta informasi perkembangan Penanganan laporan Kekerasan Seksual dari Satuan Tugas. (2) Saksi Kerasan Seksual di Perguruan Tinggi berhak: a. mendapatkan jaminan atas kerahasiaan identitas diri; dan/atau b. meminta pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan.
