Pasal 52
BAB 6 — PEMERIKSAAN ULANG
(1) Pemeriksaan ulang dilakukan oleh direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan. (2) Hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. menguatkan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; atau b. memberikan rekomendasi kepada Pemimpin Perguruan Tinggi untuk:
- mengubah Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi; atau
- membatalkan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (3) Rekomendasi kepada Pemimpin Perguruan Tinggi untuk mengubah Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 berupa memberatkan atau meringankan sanksi dalam
Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi. (4) Rekomendasi kepada Pemimpin Perguruan Tinggi untuk membatalkan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 berupa pencabutan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi disertai tindak lanjut: a. pemulihan nama baik Terlapor; atau b. pengenaan sanksi administratif bagi Terlapor. (5) Keputusan Pemeriksaan ulang oleh direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final. (6) Petunjuk teknis Pemeriksaan ulang ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi urusan pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan.
