PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 51
BAB 6 — PEMERIKSAAN ULANG
(1) Dalam hal Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dianggap tidak adil, Korban atau Terlapor berhak untuk meminta Pemeriksaan ulang. (2) Permintaan Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui kanal pelaporan Kementerian.
