Pasal 41
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH SATUAN TUGAS
(1) Satuan Tugas melakukan Pemeriksaan atas laporan Kekerasan Seksual. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan/atau dokumen yang terkait dengan laporan Kekerasan Seksual. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Korban, saksi, dan/atau Terlapor.
(4) Dalam hal Korban, saksi, dan/atau Terlapor merupakan penyandang disabilitas, Satuan Tugas menyediakan pendamping disabilitas dan pemenuhan akomodasi yang layak. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertutup. (6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (7) Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan.
