PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 42
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH SATUAN TUGAS
Selama Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pemimpin Perguruan Tinggi dapat memberhentikan sementara hak pendidikan Terlapor yang berstatus sebagai Mahasiswa atau hak pekerjaan Terlapor yang berstatus sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus.
