Pasal 40
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH SATUAN TUGAS
(1) Penerimaan laporan dilakukan pada setiap pengaduan yang berasal dari Korban atau saksi pelapor. (2) Dalam menerima laporan, Satuan Tugas melakukan: a. identifikasi Korban atau saksi pelapor; b. penyusunan kronologi peristiwa Kekerasan Seksual; c. Pemeriksaan dokumen/bukti yang disampaikan pelapor; d. inventarisasi kebutuhan Korban dan/atau saksi pelapor; dan e. pemberian informasi mengenai hak Korban atau saksi pelapor, mekanisme Penanganan Kekerasan Seksual, kemungkinan risiko yang akan dihadapi dan rencana mitigasi terhadap risiko tersebut. (3) Satuan Tugas memberitahukan tindak lanjut Penanganan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemimpin Perguruan Tinggi.
