PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 39
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH SATUAN TUGAS
(1) Pelaporan Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korban dan/atau saksi pelapor. (2) Pelaporan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. telepon; b. pesan singkat elektronik; c. surat elektronik; dan/atau d. laman resmi milik Perguruan Tinggi.
(3) Pelaporan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme yang mudah diakses penyandang disabilitas.
