PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 38
BAB 5 — MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH SATUAN TUGAS
Satuan Tugas menangani laporan Kekerasan Seksual melalui mekanisme: a. penerimaan laporan; b. Pemeriksaan; c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi; d. pemulihan; dan e. tindakan Pencegahan keberulangan.
