PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 37
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
(1) Pemimpin Perguruan Tinggi memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (2) Fasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan sarana dan prasarana operasional;
b. pembiayaan operasional Pencegahan dan Penanganan; c. pelindungan keamanan bagi anggota Satuan Tugas; dan d. pendampingan hukum bagi anggota Satuan Tugas dalam menghadapi permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang.
