PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 36
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam: a. proses pembentukan dan rekrutmen keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; b. pelaksanaan tugas panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ; c. proses pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30; dan d. pelaksanaan tugas dan wewenang Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dilaporkan kepada Menteri melalui unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter.
