PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 35
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
(1) Anggota Satuan Tugas wajib menjunjung tinggi Kode Etik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. (2) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan norma dan asas yang harus dipatuhi oleh anggota Satuan Tugas dalam pelaksanaan tugas. (3) Kode Etik merupakan integrasi dari nilai yang meliputi: a. menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan; b. menjamin keamanan Korban, saksi, dan/atau pelapor; dan c. menjaga independensi dan kredibilitas Satuan Tugas.
