Pasal 34
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
(1) Satuan Tugas bertugas: a. membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c;
b. melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi; c. menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pemimpin Perguruan Tinggi; d. mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus; e. menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan; f. melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas; g. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi; h. memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi; dan i. menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas berwenang: a. memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli; b. meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan; c. melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan d. melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang
melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
