PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 33
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
(1) Penggantian keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf g dilakukan pemilihan oleh Satuan Tugas. (2) Keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
