PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 32
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
(1) Pemimpin Perguruan Tinggi melakukan seleksi paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan Satuan Tugas berakhir. (2) Mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a.
