PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 31
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
(1) Masa tugas Satuan Tugas selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) periode berikutnya. (2) Keanggotaan Satuan Tugas berakhir karena: a. berakhirnya masa tugas; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; d. tidak lagi memenuhi unsur keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; f. berhalangan tetap selama lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau g. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
