PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 28
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a berasal dari unsur Pendidik. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b berasal dari unsur Mahasiswa atau Tenaga Kependidikan. (3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c paling sedikit 50% (lima puluh persen) berasal dari unsur Mahasiswa.
