PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 27
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
(1) Keanggotaan Satuan Tugas berasal dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan, terdiri atas unsur: a. Pendidik; b. Tenaga Kependidikan; dan c. Mahasiswa. (2) Susunan keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang. (4) Anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
