PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 26
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas:
a. menyusun petunjuk teknis seleksi anggota Satuan Tugas; b. melaksanakan seleksi anggota Satuan Tugas; dan c. merekomendasikan anggota Satuan Tugas kepada Pemimpin Perguruan Tinggi untuk ditetapkan.
