Pasal 25
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
(1) Tata cara pembentukan dan rekrutmen keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, meliputi: a. Pemimpin Perguruan Tinggi merekrut calon anggota panitia seleksi paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan mengumumkannya; b. calon anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan mengikuti pelatihan dan seleksi yang diselenggarakan oleh unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter; c. hasil pelatihan dan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diumumkan melalui laman unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter; dan d. calon anggota panitia seleksi yang telah mengikuti pelatihan dan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b akan dilakukan proses uji publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. (2) Hasil pembentukan dan rekrutmen keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.
