Pasal 24
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berjumlah gasal paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota. (3) Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Pendidik; b. Tenaga Kependidikan; dan c. Mahasiswa; (4) Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi syarat: a. pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual; b. pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; c. pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; dan/atau d. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual.
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan dokumen administrasi sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup; b. surat rekomendasi dari atasan bagi calon anggota dari unsur Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan c. surat rekomendasi dari Pendidik bagi calon anggota dari unsur Mahasiswa. (6) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
