Pasal 29
BAB 4 — SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota Satuan Tugas secara
musyawarah mufakat dengan memperhatikan kesetaraan gender. (2) Anggota Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual; b. pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; c. pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; d. menunjukkan minat dan kemampuan untuk bekerja sama sebagai tim dalam melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tingginya; dan/atau e. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup; b. hasil wawancara; c. surat rekomendasi dari atasan bagi calon anggota dari unsur Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan d. surat rekomendasi dari Pendidik bagi calon anggota dari unsur Mahasiswa.
