PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 21
BAB 3 — PENANGANAN
Masa pemulihan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak mengurangi hak Korban dalam proses pembelajaran, hak kepegawaian, atau hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
