Pasal 20
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Pemulihan kepada Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d berupa: a. tindakan medis; b. terapi fisik; c. terapi psikologis; dan/atau d. bimbingan sosial dan rohani.
(2) Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. dokter/tenaga kesehatan lain; b. konselor; c. psikolog; d. tokoh masyarakat; e. pemuka agama; dan/atau f. pendamping lain sesuai kebutuhan termasuk kebutuhan Korban penyandang disabilitas. (3) Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan persetujuan Korban. (4) Dalam hal saksi pelapor mengalami stres traumatis sekunder (secondary traumatic stress), pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan berdasarkan persetujuan saksi.
