Pasal 22
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Dalam hal Korban atau saksi berstatus sebagai masyarakat umum, Perguruan Tinggi dapat melakukan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau saksi dengan mengikutsertakan dinas yang membidangi Penanganan Kekerasan Seksual atau lembaga penyedia layanan Penanganan Korban Kekerasan Seksual. (2) Dalam hal Korban atau saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Perguruan Tinggi dapat melakukan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau saksi dengan mengikutsertakan lembaga yang membidangi pelindungan anak.
(3) Pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
