Pasal 9
(1)
Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi
persyaratan nilai minimal kelulusan.
(2)
Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap
jenjang.
(3)
Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari
nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi
manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
(4)
Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 70% (tujuh
puluh persen).
(5)
Penghitungan
bobot
penilaian
materi
kompetensi
manajerial dan kompetensi sosial kultural sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) jumlah akumulasi sebesar 30%
(tiga puluh persen).
Bagian Keempat Mekanisme Uji Kompetensi
