PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN...
Pasal 10
a.
menetapkan jadwal pelaksanaan Uji
Kompetensi.
b.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi
melalui laman resmi Kementerian.
c.
Guru, JF Pamong
Belajar,
JF
Pengawas
Sekolah,
dan
JF
Penilik
mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi yang telah
memenuhi persyaratan kepada Instansi Pembina
d.
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menugaskan tim Uji Kompetensi untuk melakukan
verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan
calon peserta Uji Kompetensi.
e.
Tim Uji Kompetensi melaporkan hasil
kepada
untuk
ditetapkan sebagai peserta Uji Kompetensi.
www.peraturan.go.id
2023, No.324
