PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN...
Pasal 11
(1) Tim Uji Kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (2) Tim Uji Kompetensi mengolah hasil Uji Kompetensi dan menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada .
