PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN...
Pasal 12
(1)
menetapkan hasil Uji Kompetensi.
(2)
mengumumkan hasil Uji Kompetensi
melalui laman resmi Kementerian.
(3)
Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan dasar pertimbangan untuk
menerbitkan:
a.
keputusan pengangkatan menduduki JF Guru, JF
Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF
Penilik; atau
b.
keputusan kenaikan
jabatan bagi JF Guru,
JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF
Penilik
yang
dipromosikan
untuk
menduduki
kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih
tinggi.
(4)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dan huruf b ditandatangani oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dengan kewenangannya.
(5)
Sertifikat Uji Kompetensi berlaku selama 2 (dua) tahun
sejak tanggal ditetapkan.
