Pasal 8
(1)
Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7
berwenang:
a.
membentuk dan menetapkan tim Uji Kompetensi;
b.
menetapkan jadwal Uji Kompetensi;
c.
menetapkan hasil Uji Kompetensi; dan
d.
mengumumkan hasil Uji Kompetensi.
(2)
Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a
unsur:
a.
unit kerja yang
JF Guru, JF Pamong
Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik;
b.
dan
c. JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik terkait.
www.peraturan.go.id 2023, No.324 (3) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( ) bertugas: a. menyusun materi Uji Kompetensi; b. menetapkan metode Uji Kompetensi; c. melaksanakan seleksi administrasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi; d. melaksanakan Uji Kompetensi; dan e. mengolah hasil Uji Kompetensi.
Bagian Ketiga Uji Kompetensi
