PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN...
Pasal 7
(1)
Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF
Pengawas Sekolah, dan JF Penilik diselenggarakan oleh
Instansi Pembina.
(2)
Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan
tinggi madya yang membidangi guru, pendidik lainnya,
dan tenaga kependidikan pada Kementerian.
(3)
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai
pengguna JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas
Sekolah, dan JF Penilik setelah mendapatkan akreditasi
dari Instansi Pembina.
(4)
Tata cara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua Penyelenggara Uji Kompetensi
