Pasal 4
(1)
Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat dalam JF
Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF
Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma
empat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi pendidikan
yang dibutuhkan;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua)
tahun;
f.
ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang
jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan
atau unit kerja yang dituju; dan
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) JF Guru harus memenuhi persyaratan
belum memasuki
a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda; atau b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya. (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) JF Pamong Belajar harus memenuhi persyaratan belum memasuki
a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli pertama dan JF ahli muda; atau b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli madya. (4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JF Pengawas Sekolah harus memenuhi www.peraturan.go.id 2023, No.324 : a. memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d.
e.
belum memasuki usia:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pengawas
Sekolah ahli muda; atau
2.
55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pengawas
ahli madya; dan
3.
60 (enam puluh) untuk JF Pengawas Sekolah
ahli utama.
(5)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), JF
harus memenuhi
:
memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan
a
belum memasuki usia:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Penilik ahli
pertama dan JF Penilik ahli muda; atau
2.
55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Penilik
ahli madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun untuk JF Penilik ahli
utama.
Paragraf 2
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
Kenaikan Jenjang Jabatan
