PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN...
Pasal 5
eserta Uji Kompetensi bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
www.peraturan.go.id 2023, No.324
Bagian
Metode Uji Kompetensi
