PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN...
Pasal 3
(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang. (2) Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti materi Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus. (3) Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengajukan kembali dokumen persyaratan administrasi. (4) Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
Bagian Kelima Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi
