PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Museum dan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan museum dan cagar budaya.
