Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Museum dan Cagar Budaya menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan koleksi cagar budaya nasional, koleksi benda seni, dan bangunan bersejarah nasional; b. pelaksanaan registrasi koleksi museum dan karya seni; c. pelaksanaan pemeliharaan, pengamanan, dan penyelamatan koleksi cagar budaya nasional, koleksi benda seni, dan bangunan bersejarah nasional;
d. pelaksanaan pemanfaatan dan pengembangan koleksi museum dan cagar budaya nasional; e. pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan museum dan cagar budaya nasional; f. pelaksanaan publikasi dan promosi museum dan cagar budaya nasional; g. pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan hasil pengembangan dana abadi kebudayaan; h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
