PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Museum dan Cagar Budaya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. (2) Museum dan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
