PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Museum dan Cagar Budaya adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan museum dan cagar budaya.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
