PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 12
BAB 6 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum dan Cagar Budaya harus menyusun:
a. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Museum dan Cagar Budaya; b. analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Museum dan Cagar Budaya; dan c. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
