PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 13
BAB 6 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan Museum dan Cagar Budaya harus: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan unit pelaksana teknis Museum dan Cagar Budaya dan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.
