PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 11
BAB 6 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum dan Cagar Budaya berkoordinasi dengan: a. unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian; b. pemerintah daerah provinsi; c. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan d. unit organisasi lainnya di luar Kementerian.
