PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 10
BAB 5 — JABATAN
(1) Kepala Museum dan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara dengan jabatan struktural eselon II.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan jabatan administrator atau setara dengan jabatan struktural eselon III.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
