PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Jurusan dan sekretaris Jurusan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan. (2) Masa jabatan ketua Jurusan dan sekretaris Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) masa jabatan.
