PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala lembaga diangkat oleh Rektor. (2) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul kepala lembaga. (3) Masa jabatan kepala dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
