PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor. (2) Wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur program pascasarjana (3) Masa jabatan direktur dan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) masa jabatan.
