PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul Dekan. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) masa jabatan.
