Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap pemberian pertimbangan calon Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b dilakukan dalam sidang Senat Fakultas: a. sidang Senat Fakultas dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas; b. dalam hal syarat kehadiran Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum terpenuhi, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit; c. apabila telah dilakukan perpanjangan sidang Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum memenuhi syarat kehadiran, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah; d. calon Dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja pengembangan Fakultas; e. anggota Senat Fakultas yang hadir memberikan pertimbangan terhadap calon Dekan berdasarkan visi, misi, dan program kerja; f. apabila anggota Senat Fakultas mencalonkan diri sebagai calon Dekan, tidak berhak memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e; dan g. Senat Fakultas menyampaikan calon Dekan berdasarkan hasil pertimbangan kepada Rektor paling lambat 1 (satu) hari setelah sidang Senat Fakultas.
