PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor memilih dan MENETAPKAN pengangkatan Dekan berdasarkan hasil pertimbangan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf g.
