Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahapan penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Senat Fakultas membentuk panitia penjaringan bakal calon Dekan; b. panitia penjaringan ditetapkan oleh Rektor atas usul Senat Fakultas; c. panitia penjaringan bakal calon Dekan mengumumkan persyaratan bakal calon Dekan; d. panitia penjaringan bakal calon Dekan menyampaikan nama bakal calon Dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon Dekan kepada Rektor melalui Senat Fakultas; e. jika bakal calon Dekan kurang dari 3 (tiga) orang, panitia penjaringan bakal calon Dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja; f. apabila perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak mendapatkan 3 (tiga) nama bakal calon Dekan, panitia penjaringan tetap menyerahkan nama bakal calon Dekan hasil penjaringan; g. panitia penjaringan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon Dekan kepada Senat Fakultas; h. apabila nama bakal calon Dekan kurang dari 3 (tiga) orang, Senat Fakultas menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk diajukan sebagai bakal calon Dekan; dan i. apabila Fakultas tidak memiliki Dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi bakal calon Dekan, Rektor menunjuk paling sedikit 2 (dua) orang Dosen yang memenuhi persyaratan dari Fakultas lain di UNSIL untuk mengikuti tahapan pemilihan Dekan.
