PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahap: a. penjaringan; b. pemberian pertimbangan; dan c. pengangkatan. (2) Tahap penjaringan dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.
